Polisi Tahan 4 Tersangka Pungli di Tanah Abang

7 September 2019 12:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menahan empat tersangka pungutan liar (pungli) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, empat tersangka dilakukan penahanan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di Jakarta, Sabtu (7/9).
Lukman menambahkan keempat pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Mereka kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 368 tentang Pemerasan," ucap Lukman.
Polisi amankan pungli di Tanah Abang, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
Sejauh ini, Lukman mengatakan belum ada pelaku lain dalam kasus pungli di Tanah Abang. Namun, agar kejadian serupa tidak terulang, polisi akan menambah intensitas patroli di sekitaran Tanah Abang.
"Anggota akan berkeliling di sana, dan menjaga ketertiban umum," ujar Lukman.
Lukman meminta kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk melapor kepada polisi jika menjadi korban pungli. Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Imbauan kami kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika diperas oleh preman di sana. Kami akan terima laporan itu," tutur Lukman.