Polisi Tahan Admin FB STM se-Jabodetabek di Sel Khusus Anak

22 Oktober 2020 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi yang ricuh di tengah unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi yang ricuh di tengah unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua remaja MI (16) dan WH (16) ditangkap polisi pada Senin (19/10). Mereka merupakan admin grup Facebook (FB) STM se-Jabodetabek yang unggahannya dinilai menghasut para pelajar STM berbuat rusuh saat demo menolak Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Keduanya kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan perlakuan penahanan kedua tersangka berbeda dari orang dewasa. Termasuk, sel yang ditempati keduanya dibedakan.
"Iya (penahanan dibedakan). UU Perlindungan Anak kan ada anjurannya seperti itu," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Massa aksi ricuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Yusri menjelaskan perlakuan khusus itu diberikan karena kedua tersangka masih di bawah umur. Mereka ditempatkan di sel khusus anak.
"Ada sel khususnya didampingi oleh Bapas, didampingi oleh pengacara. Jadi ada perlakuan khusus," kata Yusri.
MI dan WH masih berstatus pelajar. Namun, keduanya dapat mengkoordinir 21.000 anggota grup FB STM se-Jabodetabek untuk berbuat rusuh saat demo. Kedua tersangka dijerat pidana UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona