Polisi Tahan Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali

18 Desember 2023 10:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sopir Bus Handoyo, Rinto Katana (27), kini ditahan di Polres Surakarta usai ditetapkan tersangka terkait kecelakaan di Tol Cipali KM 72 pada Jumat (15/12). Rinto dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Sementara kita kenakan Pasal 311 dan 320 UU 22 tahun 2009. Di atas 5 tahun. Sopir ditahan, sementara sopir ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira, di Polda Jabar pada Senin (18/12).
Wira menambahkan, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus itu seperti bus yang terlibat dalam kecelakaan. Bus itu pun akan diperiksa dengan melibatkan KNKT dan Dishub.
"Hasilnya nanti kita sampaikan kembali kemudian hari ini rencana dan kemarin juga kita sudah menaikkan status dari lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Kecelakaan itu menewaskan 12 penumpang bus. Berikut ini data korban tewas dan luka berat:
Korban Tewas
1. Cholimah (68 tahun) asal Temanggung
ADVERTISEMENT
2. Yekti Nugrahanti (68 tahun) asal Magelang
3. Siti Rohyati (57 tahun) asal Jakarta Timur
4. Iskandar (69 tahun) asal Magelang
5. Resmi Atiatun (67 tahun) asal Magelang
6. Kasdi (63 tahun) asal Magelang
7. Mia Febrianti, (40 tahun) asal Jakarta Barat
8. Mashudi Mujito (46 tahun) asal Magelang
9. Siti Munjayana (55 tahun) asal Magelang
10. Adelia asal Magelang
11. Identitas belum diketahui (Mrs x)
12. Identitas belum diketahui (Mrs x)
Korban Luka Berat
1. Rahma Yesmina (16 tahun) asal Temanggung
2. Dinasti Aulia (19 tahun) asal Lebak