Polisi: Tak Ada Unsur Pidana dari Kematian Paskibraka di Tangsel

13 Agustus 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Mako Polres Tangsel, terkait kasus anggota paskibraka yang meninggal. Foto: Andesta Herli Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Mako Polres Tangsel, terkait kasus anggota paskibraka yang meninggal. Foto: Andesta Herli Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah merampungkan penyelidikan terhadap kasus Aurelia Qurrota Ain, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tangerang Selatan yang meninggal dalam masa pelatihannya. Dari penyelidikan itu, polisi menyebutkan tidak ada unsur pidana dari kematian siswi SMA itu.
ADVERTISEMENT
“Penyelidikan yang kita lakukan ini sudah menyimpulkan bahwa meninggalnya Aurel ini tidak kita temukan adanya bekas-bekas penganiayaan dan bekas-bekas kekerasan di korban, sehingga kesimpulan kita dari kacamata hukum, ini tidak ada unsur pidananya,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mako Tangsel, Selasa (13/8).
Jumpa pers ini dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Komisioner KPAI Jasra Putra, dan pemerhati anak, Kak Seto.
Ferdy menyebut saat ini polisi tidak bisa menyatakan penyebab pasti dari kematian Aurelia. Menurutnya hal itu haruslah dilakukan melalui proses autopsi. Namun, penyelidikan polisi menghasilkan dugaan penyebab, yaitu karena sakit atau faktor kelelahan karena beban latihan yang berat.
“Kalau kita katakan penyebab pastinya, kemungkinan besar karena sakit, akumulasi dari kegiatan yang bersangkutan dalam menghadapi pelatihan Paskibraka ini,” ungkap Ferdy.
Sejumlah anggota Paskibraka latihan di Lapangan Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PP PON) Cibubur, Jakarta Timur. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Aktivitas yang berat itu yaitu latihan pendisiplinan melalui kegiatan fisik, berupa push up, squat jump, serta berlari. Selain itu, ada pula kegiatan menulis diary di rumah yang dinilai semakin memberatkan para siswa/i anggota paskibraka.
ADVERTISEMENT
Maka itu, kata Ferdy, aktivitas latihan Paskibraka perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk melihat seberapa efektif pola latihan yang selama ini berjalan.
“Berdasarkan keterangan para siswa Paskibra ini, mereka mengikuti pelatihan ini sudah memerlukan kondisi fisik harus prima, kemudian ditambah pembinaan berupa disiplin, berupa lari bersama, atau push up, dimarahin, atau tugas tambahan di rumah menulis diary,” ujar Ferdy.
“Pola-pola pembinaan ini, kalau dilihat dari kacamata anak seumuran 15 sampai 16 tahun yang tidak sekuat orang dewasa. Menurut kami akan sangat menguras fisik dan energi siswa Paskibra. Ini yang menurut kami perlu evaluasi,” tandasnya.
Aurelia Qurrota Ain meninggal pada Kamis 1 Agustus 2019. Dia mendadak jatuh dan tidak sadarkan diri di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Saat dibawa ke rumah sakit, Aurelia dinyatakan sudah meninggal dunia. Ayah Aurelia mengatakan ada sejumlah luka lebam di tubuh anaknya.
Aurel meninggal saat masih berada dalam masa latihan sebelum pengibaran bendera Merah Putih untuk Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2019 tingkat Kota Tangsel.