Polisi Tak Minta Kominfo Blokir Akun IG Jerinx Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO'

12 Agustus 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx dan istri. Foto: Instagram/@ncdpapl
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx dan istri. Foto: Instagram/@ncdpapl
ADVERTISEMENT
Polisi tak berupaya meminta Kominfo untuk memblokir akun instagram Jerinx SID untuk mengantisipasi postingan berkaitan dengan konspirasi virus corona.
ADVERTISEMENT
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, akun tersebut masih bisa digunakan Jerinx namun dalam pemantauan polisi. Polisi juga telah mengambil bukti digital forensik sebagai bukti kasus kasus "IDI kacung WHO".
"Blokir kan bukan hak kita. Yang jelas sudah diambil secara digital forensik untuk pembuktian dan akan tetap kita monitor,"kata Yuliar saat dihubungi, Rabu (12/8).
Namun, polisi akan mengambil suatu langkah jika ada postingan yang berkaitan dengan perkara Jerinx.
"Ya kita lihat perkembangan nanti," kata dia.
Seperti diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut IDI kacung WHO dalam akun instagramnya. Pria bernama I Gede Ari Asinta ini telah ditahan di Rutan Polda Bali.
"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" Demikian isi postingan Jerinx.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Jering dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Dia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
***
Saksikan vidoe menarik di bawah ini: