Polisi Tangkap 15 Pelaku Curanmor di Karawang, 2 di Antaranya Pasutri

29 Juli 2022 15:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Karawang ungkap belasan pelaku curanmor. Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Karawang ungkap belasan pelaku curanmor. Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 15 pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi 24 kali di wilayah Kabupaten Karawang diringkus polisi. Dua di antara mereka merupakan pasangan suami istri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, pasangan suami istri berinisial TN dan NY ini berbagi peran saat melakukan aksi kejahatan.
Sang istri yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor. Istrinya in membonceng suaminya mencari target motor yang dituju. Sedangkan suaminya berperan sebagai eksekutor pencurian motor.
Keduanya merupakan warga Cilamaya Karawang yang terlibat dalam jaringan Cilamaya. Jaringan Cilamaya beroperasi di wilayah Cilamaya, Kotabaru, dan Cikampek Karawang.
Identitas sang istri terungkap dalam rekaman CCTV saat tengah beraksi. Ia bersama suaminya langsung diringkus polisi.
"Bersama dengan 15 pelaku, kami juga menyita sembilan unit kendaraan roda dua serta beberapa kunci T yang digunakan para pelaku untuk melaksanakan aksinya. Dua dari 15 pelaku berinisial KN dan TR merupakan residivis," kata Aldi saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
Aldi menjelaskan, 15 pelaku pencuri sepeda motor ini terbagi ke dalam beberapa jaringan. Pertama adalah jaringan Cilamaya yang memilih sasaran di wilayah Cilamaya, Kotabaru, dan Cikampek.
Kemudian jaringan Pedes yang beraksi di wilayah Telukjambe Timur dan Karawang Kota. Ada juga jaringan Pakisjaya dan Batujaya yang beraksi di dua kecamatan itu.
"Tersangka rata-rata berusia 19 sampai 43 tahun. Profesinya macam-macam. Ada yang berprofesi sebagai karyawan swasta, buruh, dan ibu rumah tangga. Terhadap para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana," sambung Aldi.
Aldi mengimbau masyarakat Karawang agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat demi meminimalisasi tindak pidana pencurian sepeda motor. Aldi juga meminta masyarakat waspada saat memarkir kendaraannya.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengimbau agar masyarakat melaporkan bila melihat, menemukan, dan mencurigai siapa pun yang diduga akan melakukan tindak pidana," katanya.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan razia di beberapa titik rawan untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor.