Polisi Tangkap 2 Orang Perusak Atribut PDIP di Riau

17 Desember 2018 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Riau kembali menangkap perusak atribut kampanye partai politik di Kota Pekanbaru. Setelah menangkap perusak baliho Partai Demokrat, kini polisi menangkap dua orang perusak atribut kampanye PDIP.
ADVERTISEMENT
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo mengatakan, perusak atribut kampanye PDIP berinisial KS dan MW. Mereka diduga merusak atribut PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dengan ditangkapnya dua perusak atribut PDIP, seluruhnya ada tiga orang perusak perangkat kampanye yang telah ditangkap polisi. Sebelumnya, polisi sudah menangkap HS (22) yang merusak baliho Partai Demokrat.
"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kami tetapkan tiga tersangka. HS (merusak atribut) di Jalan Sudirman. Kemudian KS dan MW (merusak atribut) di Jalan Tenayan Raya," kata Widodo dalam konferensi pers di Pekanbaru seperti dikutip dari Antara, Senin (17/12). Hanya saja, Widodo belum menyebut motif KS dan MW.
Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
Dengan penetapan para tersangka tersebut, Widodo menyatakan kasus pengrusakan atribut PDIP yang terjadi di Pekanbaru dianggap selesai. Dia kemudian memerintahkan kepada jajarannya untuk mempercepat proses penyidikan dan proses pelimpahan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pengrusakan atribut Partai Demokrat, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Kami masih melakukan pengembangan tersangka lain," tuturnya.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang perusakan.
HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan merusak atribut Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Sabtu (15/12). Sementara KS dan MW yang diduga merusak atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Minggu (16/12).