Polisi Tangkap 2 Pembakar Kendaraan di Temanggung

23 Februari 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polres Temanggung terkait penangkapan dua pelaku pembakaran dua sepeda motor di Temanggung. Foto: Dok. Polres Temanggung
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Temanggung terkait penangkapan dua pelaku pembakaran dua sepeda motor di Temanggung. Foto: Dok. Polres Temanggung
ADVERTISEMENT
Tim Polres Temanggung dan Polda Jawa Tengah menangkap dua pelaku pembakar kendaraan di wilayah Temanggung. Kedua pelaku, Budi Waluyo (38) dan Eko Santoso (31), ditangkap pada Jumat (22/2) malam.
ADVERTISEMENT
Namun belum diketahui apakah dua pria ini terkait dengan aksi pembakaran di sejumlah daerah lainnya di Jateng. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi menjelaskan, kedua pelaku membakar dua sepeda motor milik Sungkono (54) di Kecamatan Jumo, Temanggung, pada Senin (18/2) pukul 02.00 WIB.
"Tadi malam, kami berhasil menangkap pelaku dua orang. Yaitu Budi selaku eksekutor dan Eko yang ikut membeli bensin," kata Dwi saat dihubungi, Sabtu (23/2).
Polisi saat ini masih memeriksa intensif kedua pelaku untuk mendapatkan keterangan mengenai motif aksi pembakaran tersebut. Serta untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat rentetan aksi pembakaran kendaraan di Kota Semarang, Kendal, Grobogan dan Kabupaten Semarang.
"Tapi, tersangka dan korban ini kenal. Hanya beda dusun, dan satu kelurahan. Namun, untuk mengungkap motif, kami belum sempat kroscek korban lagi setelah adanya penangkapan ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya botol kaca untuk menampung bahan bakar, korek api kayu, hingga sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Waktu di TKP itu, setelah nyiram bensin ke motor korban dengan ceceran bensin di lantai teras korban, pelaku lalu menyulut dan api membesar. Nah, saat berusaha lari, botol ini harusnya dibawa, namun malah terjatuh di lokasi," jelasnya.
Dwi mengaku kasus ini masih akan dikembangkan. Tujuannya, menguak adanya aktor intelektual atau dalang dari kasus ini. Sebab, dari keterangan seorang pelaku pada pemeriksaan awal, sempat menyebutkan nama lain yang menjanjikannya bayaran sebesar Rp 1.500.000 jika berhasil melancarkan aksinya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Temanggung. Mereka diancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran sehingga menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Untuk rekannya, (Eko) karena telah membantu melakukan kejahatan, dikenakan nanti Pasal 55 atau 56 KUHP," pungkasnya.
Rentetan teror pembakaran kendaraan di Jawa Tengah. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan