Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Siswi SD di Kebun Sawit, Pandeglang

3 Oktober 2021 10:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polres Pandeglang menangkap 2 pelaku pemerkosa siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (17/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengatakan korban diperkosa sebanyak 3 orang yang salah satunya masih buron. Aksi bejat para pelaku saat korban pulang sekolah.
“Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang sekolah,” kata Belny lewat keterangannya, Minggu (3/10).
Belny menuturkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku mengikuti korban yang saat itu baru pulang dari sekolah. Setibanya di area kebun sawit, korban lalu dibekap pelaku.
Belny menambah, korban diancam para pelaku agar tak melaporkan kasus itu ke orang tuanya. Namun, setibanya di rumah korban mengadu dan orang tuanya melaporkan kasus tersebut.
"Setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya,” ujar Belny.
Atas perbuatannya, kedua pelaku berinisial SA (25) dan NG (40) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 1 lagi masih DPO. Para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.