Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan Antara di Aceh Barat

23 Februari 2020 23:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Jurnalis Antara Aceh Teuku Dedi Iskandar, usai dikeroyok sejumlah orang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Jurnalis Antara Aceh Teuku Dedi Iskandar, usai dikeroyok sejumlah orang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Aceh Barat menangkap dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar. Mereka adalah Akrim dan rekannya bernama Erizal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Polres Aceh Barat.
“Ya benar sudah ditetapkan tersangka. Benar juga keduanya (sudah ditahan),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Irsal saat dikonfirmasi kumparan Minggu (23/1).
Irsal belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan dua orang itu. Termasuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku.
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Sebelumnya, wartawan LKBN Antara Aceh yang bertugas di wilayah Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar, dikeroyok oleh sekelompok orang. Dedi dikeroyok saat sedang istirahat di sebuah warung kopi di daerah Meulaboh.
Pengeroyokan terjadi pada Senin (20/1) siang. Akibat dari kejadian itu Dedi sempat terbaring menjalani perawatan di rumah sakit.
Pasca insiden pengeroyokan itu, Desi melalui istrinya Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
Namun Dedi yang merupakan korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat. Dedi dijadikan tersangka karena dituduh mencekik salah satu pelaku dari pengeroyokan tersebut. 
Dedi ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai Pasal 351 jo 352 KUHP,  tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.