Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan Antara di Aceh Barat
ADVERTISEMENT
Polres Aceh Barat menangkap dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar. Mereka adalah Akrim dan rekannya bernama Erizal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Polres Aceh Barat .
“Ya benar sudah ditetapkan tersangka. Benar juga keduanya (sudah ditahan),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Irsal saat dikonfirmasi kumparan Minggu (23/1).
Irsal belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan dua orang itu. Termasuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku.
Sebelumnya, wartawan LKBN Antara Aceh yang bertugas di wilayah Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar, dikeroyok oleh sekelompok orang. Dedi dikeroyok saat sedang istirahat di sebuah warung kopi di daerah Meulaboh.
Pasca insiden pengeroyokan itu, Desi melalui istrinya Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
Namun Dedi yang merupakan korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat. Dedi dijadikan tersangka karena dituduh mencekik salah satu pelaku dari pengeroyokan tersebut.
Dedi ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai Pasal 351 jo 352 KUHP, tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.