Polisi Tangkap 2 Penipu Modus Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

27 Juni 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya meringkus 2 pelaku penipuan (scamming) bermodus lowongan pekerjaan dengan cara memencet tombol like di YouTube. Mereka membuat seorang korban merugi Rp 806.220.000.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus terungkap usai polisi menyelidiki laporan seorang korban yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 Mei 2024.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa awalnya pelapor menerima telepon WhatsApp dari nomor 0814591243290 yang mengaku sebagai Asisten PT. IKEA yang bernama F. Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu per video," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Saat korban setuju, ia diminta untuk melakukan deposit uang ke salah satu rekening tersangka. Dari sana, korban pun akan diberikan pekerjaan untuk memencet like di YouTube.
Polda Metro Jaya membongkar dan menangkap 2 orang yang melakukan penipuan modus pekerjaan like video YouTube. Foto: Polda Metro Jaya
Korban tertipu dua pelaku, yakni pria berinisial EO (47) dan perempuan berinisial SM (29). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"[Tersangka EO] Memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. [Tersangka SM] Mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO," terang Ade.
Keduanya ditangkap di hari yang sama yakni pada Selasa (25/6). Polisi pertama menangkap S, lalu EO di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya membongkar dan menangkap 2 orang yang melakukan penipuan modus pekerjaan like video YouTube. Foto: Polda Metro Jaya
Usai diinterogasi, keduanya mengaku hanya kaki tangan dari seseorang berinisial D. EO dibayar Rp 1,5 juta, sementara SM dibayar Rp 500 ribu bila berhasil mendapatkan korban.
EO sendiri pernah bertemu D yang saat ini terdeteksi berada di Kamboja. D meminta EO menyiapkan sejumlah rekening yang kemudian dibantu SM untuk menampung dana hasil penipuan.
"Tersangka atas nama EO meminta bantuan kepada tersangka atas nama SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan (scam)," ujar Ade.
ADVERTISEMENT
EO pun mengaku sudah mengirimkan 15 rekening ke D yang berada di Kamboja.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 (lima belas) unit rekening ke Kamboja," tambahnya.
Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat EO dan SM dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP danatau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini polisi tengah memburu D yang diketahui berada di Kamboja.
"Melakukan pencarian terhadap DPO atas nama D, yang diduga berada di Kamboja," tutupnya.