Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos

4 Januari 2019 15:53 WIB
comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap penyebar isu 7 kontainer surat suara dicoblos. Kedua pelaku diketahui berinisial LS dan HY.
ADVERTISEMENT
“Tersangka LS dan HY,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada kumparan, Jumat (4/1).
Dedi menyebut, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka LS ditangkap di Bogor, sedangkan HY ditangkap di Balikpapan.
“Saat ini masih diproses oleh penyidik dan tidak dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Sebelumnya, pada Rabu (2/1) malam KPU telah memastikan isu 7 kontainer surat suara dicoblos merupakan kabar hoaks. Sehingga masyarakat diminta untuk tak mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
"Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan, tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan ke penyidik," kata Dedi.