news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap 3 Pembobol Bank yang Manfaatkan Kelemahan Sistem Maintenance

6 Maret 2020 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sindikat pembobol bank yang berasal dari Tulung Selapan, Sumatera Selatan. Sindikat ini dipimpin oleh F dan memiliki dua anggota.
ADVERTISEMENT
"Ada 3 tersangka yang ditangkap. Modus yang dilakukan yaitu memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan transaksi pop up ke virtual account," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).
Akibat pembobolan bank ini, Nana mengatakan diperkirakan BCA mengalami kerugian mencapai Rp 63,9 juta. "Kerugian akibat perbuatan pelaku yaitu dari hasil membobol Rp 63,9 juta ini yang dilakukan kelompok F," ucap Nana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana (kanan) dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
Nana menuturkan, para tersangka membobol Bank BCA ketika mereka sedang maintenance. Dari sana, mereka secara acak melakukan transaksi menggunakan virtual account dan memindahkan uang ke sistem pembayaran lain seperti OVO.
"Pelakunya F,G,HB, dia yang membobol BCA misalnya random isi OVO, random saat upgrade sistem di BCA. Dia secara random masuk, mengisi OVO misal Rp 500 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Yusri juga menuturkan, aksi pembobolan yang dilakukan pelaku ini tidak menguras uang rekening nasabah. Namun langsung menyasar uang yang ada di bank
"Uang rekening enggak hilang, tapi yang hilang uang di bank," ucap Yusri.
Konferensi pers kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nugroho Sejati/kumoaran
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu ATM BCA, satu buku tabungan, dua buah kartu belanja matahari, satu buah ponsel.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 362, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal Nomor 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT