Polisi Tangkap 3 Pembunuh Pria Gangguan Jiwa di Deli Serdang, Sumut

9 Januari 2020 10:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mendata pelaku pembunuhan pria pengidap gangguan jiwa di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mendata pelaku pembunuhan pria pengidap gangguan jiwa di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Risky Andika (29), pria pengidap ganguan jiwa yang tewas dianiaya di Lahan Eks HGU PTPN II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (7/1). Pelaku berjumlah lima orang dan merupakan tetangga korban.
ADVERTISEMENT
Paur Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho mengatakan usai mendapat laporan peganiayaan, personel Polsek Tanjung Morawa dan Satreskerim Polresta Deli Serdang langsung mengejar pelaku hingga berhasil menangkap tiga tersangka yakni H (19), DA (23) dan AG (24) di hari itu juga.
"Untuk pelaku yang diduga terlibat KV (17) dan OJ (35) belum tertangkap," ujar Masfan saat di konfirmasi kumparan, Kamis (9/1)
Kata Masfan, motif penganiyaan dilakukan karena pelaku kesal korban sering berbuat kasar pada ibu angkatnya Nurhaidah Tanjung (71). Lalu para tersangka berniat memberi pelajaran korban agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Nahas aksi mereka kebablasan, korban tewas dianiaya dengan sejumlah luka.
"Motif awalnya untuk memberi efek jera terhadap korban dikarenakan korban sering mengancam ibu angkat korban untuk dibunuh. Ketiganya mengakui perbuatannya," ujar Masfan.
ADVERTISEMENT
Pada saat proses pembunuhan, ujar Masfan, kelima pelaku memiliki peranan masing masing. Diawali oleh tersangka B yang memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan tangannya di rumah korban.
Kemudian para tersangka lainnya mengikat tangan korban dan membawanya ke perkebunan Lahan Eks HGU PTPN II dengan sepeda motor.
"Tiba di sana tersangka B membakar ikatan di tangan korban dengan mancis (korek gas) warna merah (lalu) mencari batang ubi, selanjutnya dipukulkan ke arah korban bagian muka dan mulut," ungkap Masfan.
Hal serupa juga dilakukan tersangka AG. Dia memukul wajah dan tubuh korban dengan kedua tangannya.
"AG memukulnya ke bagian muka sebelah kanan, lalu badan korban bagian punggung. Selanjutnya AG juga mengambil batang pisang untuk dipukulkan ke korban pada bagian muka sebelah kiri dan kanan," ujar Masfan.
ADVERTISEMENT
Tidak jauh berbeda tersangka HR juga melakukan aksi keji serupa. Dia menganiaya korban dengan menghantamkan batang pisang ke wajah korban.
"Sedangkan tersangka OJ menghasut para pelaku sadis melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan KV memukul korban bagian muka dengan menggunakan tangan sebelah kanan," kata Masfan.
Sebelumya, Riski Andika ditemukan sekarat di kawasan Perkebunan PTPN 2, Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (7/1). Dia mengalami luka di bagian wajah dan terdapat bekas ikatan tali plastik di tangan sebelah kiri.
Risky ditemukan oleh salah seorang warga yang hendak berladang dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun tiba di rumah sakit nyawanya tidak tertolong.
"Hasil autopsi secara lisan dokter mengatakan penyebab kematian korban adalah terkena benda tumpul ke kepala mengenai otak kecil," ujar Masfan.
ADVERTISEMENT