Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Pasien Corona di Kelapa Gading, Jakut

30 Maret 2020 23:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyebaran hoaks di Jakarta Utara.  Foto: Dok. Polres Jakut
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyebaran hoaks di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jakut
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Utara menangkap tiga orang berinisial RI alias I, H alias O, dan JAT karena menyebarkan berita hoaks soal virus corona. Berita hoaks yang disebar menyebutkan ada warga positif corona di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang disebar, para pelaku mengatakan banyaknya petugas di wilayah tersebut karena ada warga yang positif COVID-19. Padahal petugas ada di sana karena baru selesai melakukan penyemprotan disinfektan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita tidak segan-segan bagi siapa pun yang melakukan hal tersebut akan menindak tegas seperti yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).
Pelaku penyebaran hoaks di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jakut
Sementara Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan para penyebar hoaks ini tidak memiliki motif mencari keuntungan. Mereka hanya ingin menyampaikan informasi.
"Para tersangka tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait sehingga mengakibatkan salah informasi," kata Budhi.
ADVERTISEMENT
Budhi juga menambahkan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku utama yakni RI yang merekam video tersebut.
"Peran dari tersangka H ialah sebagai membantu sarana tersangka untuk sampai di TKP dan memberikan sarana handphone kepada tersangka untuk merekam berita bohong tersebut," ucap Budhi.
Pelaku penyebaran hoaks di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jakut
"Peran dari tersangka JAT ialah yang memposting video yang dibuat oleh tersangka I, tersangka memposting video tersebut di akun media sosial dengan nama akun John Agustinus," tambahnya.
Budhi menuturkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
---------
ADVERTISEMENT
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!