Polisi Tangkap 4 Pemerkosa Remaja di Bali, Modus Ancam Sebar Video Porno Korban
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Korban disetubuhi oleh pelaku secara bergantian di bawah ancaman sebuah video . Video ini masih kita dalami ada atau tidak dan video apa karena pelaku mengaku videonya sudah dihapus,"kata Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono saat dihubungi, Senin (25/7).
Para pelaku menuntut berhubungan seksual saat bertemu korban. Para pelaku mengancam menyebarkan video sebelumnya apabila korban menolak berhubungan badan. Korban ketakutan dan terpaksa memenuhi permintaan para pelaku.
"Korban juga tidak tahu isi video tersebut," katanya. Diduga pelaku ini bluffing menyebut adanya video porno korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku selanjutnya membawa korban ke sebuah gudang kayu. Mereka memerkosa korban secara bergantian. Pelaku mengantarkan korban ke rumahnya pada pukul 02.00 WITA setelah berbuat bejat.
Bapak dan kakak korban ternyata memergoki korban pulang larut malam. Korban memberanikan diri mengadukan nasib malang yang menimpanya kepada bapak dan kakaknya. Keluarga ini melaporkan JA dan MA ke polisi.
Polisi berhasil menangkap JA dan MA di rumahnya pada Jumat (22/7) di rumahnya masing-masing. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata korban juga telah diperkosa UC dan DW, teman dari JA.
Agus menuturkan, pemerkosaan itu terjadi di tempat yang sama dengan modus yang sama. JA mengajak UC dan DW untuk mengancam dan memerkosa korban, pada Senin (18/7).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT