Polisi Tangkap 4 Pemerkosa Remaja di Bali, Modus Ancam Sebar Video Porno Korban

25 Juli 2022 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Bali. Keempat pelaku adalah JA (22), MA (21), UC (21), dan DW (22). Para pelaku memperkosa korban di sebuah gudang di Gudang Kayu, Jalan Raya Pesinggahan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
"Korban disetubuhi oleh pelaku secara bergantian di bawah ancaman sebuah video. Video ini masih kita dalami ada atau tidak dan video apa karena pelaku mengaku videonya sudah dihapus,"kata Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono saat dihubungi, Senin (25/7).
Kasus ini bermula pada saat korban dihubungi pelaku JA dan MA melalui WhatsApp pada Kamis (21/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku mendesak korban bertemu di depan rumahnya.
Para pelaku menuntut berhubungan seksual saat bertemu korban. Para pelaku mengancam menyebarkan video sebelumnya apabila korban menolak berhubungan badan. Korban ketakutan dan terpaksa memenuhi permintaan para pelaku.
"Korban juga tidak tahu isi video tersebut," katanya. Diduga pelaku ini bluffing menyebut adanya video porno korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku selanjutnya membawa korban ke sebuah gudang kayu. Mereka memerkosa korban secara bergantian. Pelaku mengantarkan korban ke rumahnya pada pukul 02.00 WITA setelah berbuat bejat.
Bapak dan kakak korban ternyata memergoki korban pulang larut malam. Korban memberanikan diri mengadukan nasib malang yang menimpanya kepada bapak dan kakaknya. Keluarga ini melaporkan JA dan MA ke polisi.
Polisi berhasil menangkap JA dan MA di rumahnya pada Jumat (22/7) di rumahnya masing-masing. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata korban juga telah diperkosa UC dan DW, teman dari JA.
Agus menuturkan, pemerkosaan itu terjadi di tempat yang sama dengan modus yang sama. JA mengajak UC dan DW untuk mengancam dan memerkosa korban, pada Senin (18/7).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT