Polisi Tangkap 4 TKI yang Selundupkan 4,75 Kg Sabu dari Sabah Malaysia

19 Februari 2018 23:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Nunukan, Kalimantan Utara menangkap empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah, Malaysia karena menyelundupkan sabu seberat 4,75 kilogram.
ADVERTISEMENT
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, di Nunukan, Senin, menyatakan barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan di sebuah rumah warga di Sei Nyamuk Pulau Sebatik pada Rabu (14/2) sekitar pukul 03.45 WITA.
Awalnya, aparat kepolisian setempat hanya mengamankan dua TKI bernama Firman alias Johan bin Alan (21) dan Husen alias Saiful bin Lahi (43) yang membawa sabu akan menyeberang dari Tawau ke Pulau Sebatik menggunakan speedboat yang disimpan di sebuah rumah warga.
"Firman dan Husen ini hanya disuruh oleh Adnan untuk mengambil sabu-sabu di Batu 10 Tawau untuk dibawa ke Sei Nyamuk Pulau Sebatik," ujar dia Jepri, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/2).
Setelah dilakukan pengembangan, dua TKI lainnya berhasil diamankan lagi yakni Rizal dan Adnan pada lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Rizal dan Adnan ini diamankan di Makassar yan merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya yakni Firman dan Husen," kata Jepri.
Menurut dia, Adnan bertindak selaku pengambil sabu di Tawau untuk dibawa ke Makassar yang dikemas dalam bungkusan biskuit yang disimpan di dalam kaleng biskuit dibungkus lagi dengan karung.
Jepri mengatakan Adnan dan tersangka lainnya merupakan jaringan narkoba yang pernah berhasil menyelundupkan sabu ke Makassar melalui Bandara Juwata Tarakan. Adapun pemesan narkoba ini adalah warga Makassar berinisial Sam, namun tidak berhasil diamankan pada saat pengembangan.
Pengakuan dari keempat TKI yang dijadikan kurir tersebut kepada penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan diupah sebesar Rp200 juta oleh bandar bernama Sam itu.
Kepolisian telah menetapkan bandar narkoba Sam yang berdomisili di Kota Makassar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT