Polisi Tangkap 5 Jambret yang Incar Wisatawan Asing di Kuta, Bali

8 Agustus 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku jambret wisatawan mancanegara di wilayah Kuta saat dipajang polisi di Tugu Peringatan Bom Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku jambret wisatawan mancanegara di wilayah Kuta saat dipajang polisi di Tugu Peringatan Bom Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima jambret di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Komplotan ini menyasar wisatawan mancanegara yang sedang liburan.
ADVERTISEMENT
"Mereka rata-rata mengincar ponsel dari wisatawan dan korban adalah wisatawan asing. Mereka mengambil HP-nya secara paksa," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Peringatan Tugu Bom Bali, Senin (8/8).
Para penjambret tersebut adalah I Gede Eka Jaya Putra (32), I Ketut Ririg (30), I Wayan Nangkep (25), I Komang Budiasih (25), dan I Wayan Gondol (24).
Modus pencurian yang mereka lakukan adalah pura-pura menawarkan ojek saat wisatawan berjalan kaki di kawasan Kuta. Selain itu, komplotan ini juga beraksi saat wisatawan asing sedang menggunakan Google Maps.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti kasus jambret wisatawan mancanegara di wilayah Kuta saat dipajang polisi di Tugu Peringatan Bom Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
"Mereka ini komplotan kecil-kecil, dua-dua orang," kata Bambang.
Bambang mengatakan, aksi penjambretan ini dilakukan sepanjang akhir Juni hingga Juli 2022 lalu. Adapun korban penjambretan dalam kasus ini, yakni WN Australia bernama William ARCHIE Fayd Herbe Rodgers (25), WN Jerman Fatih Berberoglu (28), dan WN India Lalith Kumar Daha Chagan Lal (35).
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, korban William dan Fatih yang sedang berjalan sendirian didekati oleh para pelaku. Mereka berpura-pura menawarkan jasa transportasi online. Kemudian salah satu pelaku langsung merampas ponsel Iphone korban.
Sementara korban Latih, dijambret saat dia sedang menggunakan aplikasi google maps. Para pelaku yang berboncengan motor itu lebih dulu mendekati korban, lalu merampas ponselnya.
Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian senilai Rp 31,5 juta. Bambang menyatakan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.