Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Sumut

4 November 2022 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memparkan kasus pembunuhan yang menewaskan pria berinisial RS di Kabupaten Labuhan Batu. Foto: Dok. Polres Labuhan Batu
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memparkan kasus pembunuhan yang menewaskan pria berinisial RS di Kabupaten Labuhan Batu. Foto: Dok. Polres Labuhan Batu
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria inisial RS (42), yang tewas bersimbah darah, di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Senin (17/10). Lima pelaku inisial HT, RH, MS, SM dan DS berhasil ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan peristiwa terjadi Minggu (16/10) sekitar pukul 15.00 sore. Korban awalnya menyetop truk tronton perkebunan kelapa sawit PT. HPP, yang ditumpangi pelaku.
“Tepatnya di depan rumah korban, namun karena pengendara truk tidak mau berhenti, sehingga korban mengejar truk dengan menumpang sepeda motor orang lain, setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truk,” ujar Anhar dalam keterangannya, Jum’at (4/11).
Anhar belum mendetailkan alasan korban menghentikan truk pelaku. Namun setelah pemberhentian truk itu, terjadi adu mulut, antara korban dengan para pelaku.
“Selanjutnya korban mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HS dan DS yang merupakan pekerja di pembangunan proyek PKS ( pabrik kelapa sawit ) PT.HPP,” kata Anhar.
ADVERTISEMENT
Pelaku lalu mendatangi rumah korban, namun korban melarikan diri, sehingga para pelaku mengejarnya.
“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan alat kayu pada bagian kepala, sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik di Sei rakyat,” ujarnya.
Polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di empat lokasi berbeda, HT ditangkap di Panipahan Riau, RH ditangkap di Kota Tanjung balai, Sumut, MS dan SM ditangkap di Tapanuli Selatan, dan DS Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu, 1 batang kayu broti dan 1 buah godam besi.
“(Jadi) Para pelaku menghabisi korbannya secara bersama-sama menggunakan kayu bulat, broti, serta martil godam,” kata Anhar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya para pelaku disangkakan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPIDANA
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Anhar.