Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi di Tangerang

7 Agustus 2020 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga antre untuk mendapatkan elpiji tiga kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga antre untuk mendapatkan elpiji tiga kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima tersangka penyuntikan tabung gas LPG bersubsidi. Mereka ialah ES, LA, ED, RS dan UG.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap pada Rabu (5/8) di dua lokasi berbeda yaitu di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Tangerang dan Kavling DPR blok C, Gang Ambon, Norotok, Pinang, Tangerang.
"Modusnya pelaku melakukan penyuntikan tabung gas LPG 3 kilogram yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Kemudian tabung gas berukuran 50 kilogram nonsubsidi. Tabung has hasil suntikan tersebut langsung dipasarkan ke masyarakat," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (7/8).
com-Pertamina, ilustrasi gas LPG 3 KG Foto: Dok. Pertamina
Menurut Awi kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. ES dan ED merupakan sopir truk, LA dan RS merupakan tenaga bongkar muat, sementara UG adalah penanggung jawab usaha tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Dok. Polri
Tersangka ditangkap polisi bersama sejumlah barang bukti yaitu 3 truk pengangkut tabung gas, serta dua unit mobil pick up. Selain itu juga ada beberapa tabung kosong.
ADVERTISEMENT
"Dari penggerebekan diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kilogram, kemudian 175 tabung gas ukuran 25 kilogram, dan 22 tabung gas ukuran 50 kilogram," kata Awi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf B, C, D, UU Nomor 22 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta Pasal 8 ayat 1 huruf A, Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana untuk Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. Sedangkan UU Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Awi.