Polisi Tangkap 6 Pria Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Luwu, Sulsel

3 Desember 2022 20:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Luwu tangkap 6 pria dewasa yang perkosa anak umur 11 tahun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Luwu tangkap 6 pria dewasa yang perkosa anak umur 11 tahun. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak enam pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi.
ADVERTISEMENT
Para pria dewasa yang sudah beristri itu adalah tetangga korban. Mereka telah melakukan aksinya sejak 2021 lalu. Namun kasus ini baru dilaporkan oleh orang tua korban di Polres Luwu pada Minggu (27/11).
"Sudah enam orang ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP M Saleh kepada kumparan, Sabtu (3/12).
Keenam pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Wajo, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu.
Penangkapan pertama terhadap AT alias Aco bersama tiga orang temannya di daerah Wajo. Kemudian dikembangkan pada pelaku lainnya dan polisi berhasil meringkus AS alias Mala di Kota Palopo. Sedangkan, JU alias Ahmad ditangkap di Luwu.
"Mereka sempat kabur dan bersembunyi di daerah lain setelah mengetahui dirinya itu dilaporkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Para terduga pelaku sebenarnya ada sembilan orang, bukan enam seperti laporan awal. Sehingga ada tiga orang yang masih dalam pengejaran polisi.
"Awalnya dilaporkan enam, tapi setelah didalami ternyata ada sembilan orang. Jadi tiga masih DPO," sebutnya.
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: narikan/Shutterstock
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menjelaskan, berdasarkan visum ditemukan sejumlah luka robek pada alat vital korban akibat benda tumpul.
"Para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Arisandi mengimbau pelaku lain yang masih buron agar menyerahkan diri.
Kasus pemerkosaan pelajar SD ini berawal dari kecurigaan warga terhadap korban yang kerap berbelanja di toko dengan uang pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Warga awalnya mengira korban mencuri. Tetapi belakangan, korban mengaku uang tersebut diperoleh atas pemberian para tetangga yang memperkosa korban.