Polisi Tangkap 6 Remaja Terlibat Tawuran di Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta

2 Maret 2021 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 6 pelaku penganiayaan dalam tawuran antar remaja di Yogya.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 6 pelaku penganiayaan dalam tawuran antar remaja di Yogya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap enam pelaku tawuran antar remaja di Jalan Laksda Adisucipto dan Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, yang terjadi pada 2 Desember 2020 lalu. Mereka ditangkap tiga bulan setelah tawuran terjadi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya mengatakan, tawuran pecah ketika pelaku yang tergabung dalam geng Sorjem menerima ajakan tawuran dari geng BBC.
"Pelaku salah satu dari mereka masih anak-anak merasa dapat tantangan, ditantang oleh geng BBC kemudian pelaku ini membalas dengan rekan-rekannya tawaran tantangan ini. Disepakati tawuran di depan Hotel (di Jalan Laksda Adisucipto)," kata Riko saat jumpa pers, Selasa (2/3).
Sesampainya di lokasi, salah seorang pelaku ini memancing geng lawan untuk keluar. Ketika keluar gang, rombongan korban melihat pihaknya kalah jumlah.
"Jumlah tidak imbang, rombongan korban mengendarai sepeda motor lari ke barat sampai ke Gardena (Jalan Urip Sumoharjo). Dan salah satu dari pelaku ini melukai korban dengan menggunakan mata gergaji dengan mengayunkan ke korban, korban menangkis tangan dan terjadilah luka," ucap Riko.
Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 6 pelaku penganiayaan dalam tawuran antar remaja di Yogya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dari dua TKP, dua korban mengalami luka yakni DCH (17) dan DRP (17). Mereka terluka karena gir yang diikat sabuk dan mata gergaji.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian itu, salah satu kakak dari dua korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Yogyakarta. Enam pelaku berhasil dibekuk mereka adalah BPM (16), AS (16), MPP (20), AAZ (22), APL (24) dan ACW (17).
"Dari enam ini, empat fighter dua sebagai jongki (pengendara). Masih ada empat yang masih kita pencarian pelaku," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa jaket berwarna hitam dan kaos yang digunakan korban. Tetapi barang bukti alat kejahatan pelaku sudah dibuang ke Selokan Mataram dan belum ditemukan hingga saat ini.
Lebih lanjut, Riko mengatakan polisi masih menyelidiki kelompok korban apakah ada unsur pidana atau tidak. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 2e KUHP.
ADVERTISEMENT