news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap 6 Tersangka Pemilik 24 Senpi dan Peluru Ilegal di Jakbar

18 Maret 2020 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi senjata api Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senjata api Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pemilik senjata api ilegal. Ada 24 pucuk senjata api dan ribuan peluru yang disita dari tangan pelaku.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka yang ditangkap yakni JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka, AK dan JR pada 29 Januari 2020. Keduanya diduga melakukan penganiayaan kepada korban berinisial DH.
“Mereka kemudian menggunakan senjata api, diletupkan ke samping telinga DH (korban) dan memukul korban menggunakan senjata api tersebut,” kata Nana dalam keterangannya, Rabu (18/3).
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
Polisi yang menerima laporan tersebut segera menangkap kedua orang itu, sekaligus menemukan senjata dan peluru. Saat diperiksa, keduanya mengaku mendapat senjata api ilegal itu dari tersangka GTB.
"Sekitar 19 Februari 2020, GTB ditangkap. Kami selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana ditemukan 5 senjata api dan 3 senjata angin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini kemudian berkembang seiring pemeriksaan intensif yang dilakukan polisi terhadap para tersangka. Tersangka GTB mengaku sudah menjual senjata api ilegal itu ke tersangka lain, yakni WK, MH, dan AST.
“Kemudian kami kembangkan ke 3 orang tersebut dan pada 21 Feburari tersangka tadi berhasil diamankan,” terangnya.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dari mana senjata api ilegal itu diperoleh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas Kepemilikan dan Penjualan Senjata Api Ilegal. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT