Polisi Tangkap 8 Pelaku Duel di Makassar: Rata-rata Masih di Bawah Umur

4 Agustus 2021 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku duel di Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku duel di Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat adu duel di Makassar, Sulsel. Video duel itu sebelumnya viral di media sosial. Polisi menyebut pelaku masih di bawah umur. Bahkan ada yang berstatus sebagai pelajar.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, mengatakan pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda pada Selasa (3/8) malam.
Setelah ditangkap kedelapan pelaku berinisial RA, EI, AB, MA, TS, MRA, MAF dan MAS digelandang ke Polrestabes Makassar.
"Alhamdulillah, tadi malam kami sudah mengamankan kurang lebih delapan orang terduga pelaku," kata Jamal saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Rabu (4/8).
Polisi merilis pelaku duel di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Ia menambahkan masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai panitia, petarung, dan penonton.
"Rata-rata mereka ini masih di bawah umur dan ada masih sekolah. Dia pelajar," jelas Jamal.
Jamal mengatakan duel tersebut dilakukan pada Minggu (1/8) di sekitar Monumen Mandala Makassar. Ia menyebut pertarungan itu terorganisir oleh panitia.
ADVERTISEMENT
"Akun sosmed ini posting terkait kegiatan itu. Di situ, penonton akhirnya melakukan DM ataupun japri terhadap panitia ini. Dan termasuk para petarung," tambahnya.
Pelaku duel di Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas panitia duel tersebut. "Sampai sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku yang diamankan dan pencarian panitia lain-lainya," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait dengan perkelahian tanding tetap dan Pasal 56 KUHPidana yang turut serta, dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun.