Polisi Tangkap ART Aniaya Majikan Lansia di Jakbar, Motif Kesal Dimaki Setan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan, pelaku memukul majikannya karena tak terima dimaki-maki saat bekerja. Pelaku lalu dilaporkan majikannya ke Mapolsek Cengkareng.
“NN bin HS (32) seorang asisten rumah tangga telah kami amankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri,” kata Egman lewat keterangannya, Selasa (18/5).
Egman menuturkan, kasus itu berawal saat NN sedang mencuci peralatan masak. Lalu Yusni menegur dan memaki tersangka agar tak menggunakan banyak air karena biaya mahal.
Kesal mendengar pernyataan Yusni, NN lalu mengambil galon dan memukulkannya berulang kali ke Yusni. Aksi tersangka terekam CCTV dan sempat ditenangkan pekerja lain di rumah tersebut.
“Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegur pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal. Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata ‘setan’,” ujar Egman.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya di Cengkareng.
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutup Egman.