Polisi Tangkap Ayah Bejat di Kemayoran, Setubuhi Anak Tiri Sejak 2023

27 Mei 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencabulan dan jambret di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencabulan dan jambret di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagus Santosa (52) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, karena tega menyetubuhi anak tirinya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Korban mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka semenjak tahun 2023 sampai 2024," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Ari menambahkan, pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau ketika istrinya sedang bekerja. Menurut dia, pelaku melakukan aksinya karena bernafsu terhadap korban.
"Jadi dengan caranya itu dia lakukan pada saat di jam malam ketika ibunya korban sedang tertidur dan jam sore ketika ibunya ini sedang melakukan pekerjaan cuci baju di tetangganya," ucap dia.
Ari menyebut, pelaku acap kali mengiming dan mengancam ketika menyetubuhi korban. Korban diimingi bakal diberi uang jajan Rp 5 ribu apabila bersedia melayani nafsu bejat pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia (korban) melaporkan ke ibunya akan dicelakai lah, jadi memang setelah itu dikasih (uang jajan) Rp 5 ribu. Ibunya atau adiknya," ujar dia.
Kini, Bagus telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, korban dan ibunya sudah ditangani oleh instansi terkait untuk diberi trauma healing.
"Sudah dilakukan penahanan," kata dia.
Akibat perbuatannya, Bagus disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT