Polisi Tangkap Ayah yang Paksa Anaknya Berusia 2 Tahun Merokok

26 Agustus 2021 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan kasus ayah paksa anak merokok, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan kasus ayah paksa anak merokok, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap SM (28), seorang ayah yang memaksa anak perempuannya yang masih berusia 2 tahun merokok. SM ditetapkan menjadi tersangka kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Labuhan Batu AKP Parekhesit mengatakan SM ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Silumajang Kabupaten Labura, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (25/8).
"Penyelidik PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Parekhesit dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Saat diinterogasi, SM mengatakan videonya memaksa sang anak merokok viral pada, Rabu (18/8). SM saat itu menghubungi mantan istrinya, NH melalui WhatsApp video.
"Tersangka berkata kepada pelapor (NH) ‘Lihat ini anakmu, rindu dia sama kamu, sambil tersangka mengarahkan kamera handphonenya ke arah anaknya'," ujar Parekhesit.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan kasus ayah paksa anak merokok, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
Saat itu NH langsung menyapa anaknya, sambil mengajak mengobrol. Lalu tiba-tiba SM memotong pembicaraan keduanya. Tersangka lalu tiba-tiba mengancam NH.
"'Kau mau lihat anakmu hancur', pelapor (NH) hanya diam," ujar Parekhesit.
ADVERTISEMENT
Lalu tanpa disangka-sangka SM memberikan sebatang rokok yang belum dibakar kepada anaknya. NH yang melihat kejadian itu mengecam SM. Namun SM tidak mempedulikannya.
"Kemudian tersangka menghidupkan rokok yang dikasihnya kepada korban dengan menggunakan mancis (korek gas), sambil berkata ‘isap nak’ kemudian korban pun menghisap rokok tersebut, lalu korban pun langsung batuk," ujar Parekhesit.
Geram melihat kelakuan mantan suaminya, NH lalu men-screen shoot video anaknya yang sedang merokok.
"Kemudian pada hari Selasa (24/8), sekitar pukul 16.00 wib, pelapor (NH) memposting hasil screen shoot, di Facebook miliknya," ujar Parekhesit.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan kasus ayah paksa anak merokok, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
Selanjutnya, screen shoot itu viral di media sosial. Saat diintrogasi, kata Parekhesit, SM mengaku nekat melakukan aksinya, agar NH mau rujuk dengannya.
"Sebagai bentuk ancaman kepada pelapor (NH), agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu, kepada tersangka," ujar Parekhesit .
ADVERTISEMENT
Lalu atas perbuatannya, kata Parekehesit, tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.