Polisi Tangkap Begal Sadis di Pademangan, Bacok Korban demi HP

18 Maret 2024 23:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi begal motor. Foto:  boonchai wedmakawand/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal motor. Foto: boonchai wedmakawand/Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Utara menangkap begal berinisial MF (26) yang beraksi di Pademangan. Ia beraksi bersama rekannya berinisial A.
ADVERTISEMENT
MF ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Rabu (13/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Sementara A masih buron.
Residivis ini terbilang sadis saat menjalankan aksinya. Pada kasus yang terjadi di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (16/2) sekitar pukul 04.30 WIB, korban berinisial FAN (26) mengalami luka bacok.
"Ini yang korbannya mengalami luka cukup berat," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3).
Saat menjalankan aksinya kedua pelaku membawa senjata tajam badik dan celurit. Mereka menodongkan itu dari arah belakang korban yang sedang duduk di motornya sambil meminta handphone korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: Thomas Bosco P/kumparan
Namun, permintaan pelaku tidak dikabulkan korban. Ia sempat memberikan uang sebesar Rp 30 ribu sebagai gantinya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku tetap memaksa meminta handphone. Tak ingin memberikannya, korban pun memasukkan HP-nya itu ke tas dan melakukan perlawanan.
Atas perlawanannya itu korban menderita luka bacok di kepala bagian belakang, di pundak, tangan kanan, dan pinggang. Korban dirawat ke rumah sakit atas luka-lukanya itu.
"Dari hasil pemeriksaan MF mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak lim kali di Jakarta Utara dan Jakarta Barat," ujar Gidion.
MF ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.