news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Debt Collector di Bandung yang Aniaya dan Tusuk Nasabah

6 Oktober 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencurian disertai kekerasan di Mapolsek Bojongloa Kaler pada Kamis (6/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencurian disertai kekerasan di Mapolsek Bojongloa Kaler pada Kamis (6/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, Bandung, mengamankan seorang debt collector berinisial J karena melakukan aksi penganiayaan terhadap nasabahnya yang berinisial DS. Penganiayaan itu dilakukan saat pelaku hendak menarik mobil milik korbannya pada tanggal 27 September lalu.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan oleh saudara J terhadap korban dari saudara DS," kata Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian di Mapolsek Bojongloa Kaler pada Kamis (6/10).
Aam menyebut aksi kekerasan itu dipicu adanya cekcok dengan korban saat melakukan penarikan mobil. Korban menderita luka memar di bagian wajah dan luka tusukan di punggung kirinya.
"Mengalami luka tusuk di bagian punggung, selanjutnya korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ucap dia.
Kini, sambung Aam, polisi masih memburu debt collector lainnya berinisial D, R, dan RL. Mereka diduga ikut serta melakukan penganiayaan. Adapun terkini, situasi korban dipastikan sudah berangsur membaik.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari berangsur pulih tapi tetap kami pantau juga," tandas dia.