Polisi Tangkap Denisa Terkait Dugaan Penipuan Konser Coldplay

26 Maret 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia, Selasa (26/3) Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia, Selasa (26/3) Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap mahasiswi, Denisa Agustin (22), pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan kini Denisa telah ditetapkan tersangka setelah berhasil ditangkap pada tanggal 20 Maret 2024. Dia ditangkap usai dia dilaporkan pada 12 November 2023 oleh ED.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023, sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," sebut Yossi kepada wartawan, Selasa (26/3).
Kepolisian mengatakan lamanya penanganan perkara hingga ditangkap karena pelaku sempat sembunyi-sembunyi dari kejaran polisi.
"Ya [sulitnya kumpulkan alat bukti], ada proses pengumpulan alat bukti. Karena nominal cukup lumayan Rp 1,2 miliar. Dan korbannya bukan cuma saudari pelapor, tapi banyak. Kami periksa juga sejumlah orang lainnya. Lebih dari 10 [korban], kami periksa semua orang itu. Apakah benar mendapat informasi tiket Coldplay, apakah benar transfer uang. Nah itu kami periksa saat pengumpulan alat bukti," terang Yossi.
ADVERTISEMENT
Denisa sendiri ditangkap di kawasan Jakarta. Meski tak diungkap secara spesifik ditangkap di mana, Yossi mengaku proses penangkapan berlangsung lancar.
Yosi mengatakan Denisa dengan pelapor saling kenal dan sudah saling percaya sehingga tak sulit baginya untuk melakukan menggaet pembeli. Terlebih, Denisa juga memberikan bumbu kebohongan dalam menebar janjinya.
"Jadi antara korban dengan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan, karena pengalaman itulah kemudian korban semakin percaya. Ditambah tersangka meyakinkan bahwa ibunya atau orang tuanya itu bekerja di salah satu perusahaan tiket yang punya jatah untuk tiket konser Coldplay ini," sebutnya.
Atas perbuatannya itu, Denisa kini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Dia kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Yang pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tutupnya.