Polisi Tangkap DJ Perempuan dan Pegawai BUMN Penjual Sabu

3 Juli 2020 3:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap disc jockey (DJ) wanita berinisial NR (27) di Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Ia harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual sabu.
ADVERTISEMENT
NR ditangkap usai polisi mendapatkan laporan terkait transaksi narkoba yang dijalaninya. Berdasarkan penyelidikan diketahui narkotika menjadi bisnis sampingannya selain sebagai DJ.
"Pelaku berinisial NR (27) ditangkap ketika bertransaksi sabu-sabu di Jalan Al Jafri Komplek Griya Kemuning, Kota Banjarbaru pada Senin (29/6)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra seperti dilansir Antara, Kamis (2/7).
Tersangka ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: Firman/ANTARA
Dalam penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,94 gram. Barang haram itu telah dibagi dalam dua paket.
Selain menangkap NR, di hari yang sama polisi juga mengamankan seorang pegawai BUMN berinisial RA (32). Ia ditangkap di Jalan Taruna Praja Komplek Aulia Raya, Kota Banjarbaru saat melakukan transaksi narkoba.
Tersangka ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: Firman/ANTARA
Dari tangan pelaku polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,2 gram. Atas perbuatannya NR dan RA dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iwan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)