Polisi Tangkap DPO Pelaku Penusukan Anggota Klub Motor di Sumedang

20 Januari 2021 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPO berinisial W alias Black yang menusuk anggota klub bermotor XTC, Karta Gunawan, dibekuk oleh polisi. Dia diamankan di wilayah Purwakarta pada Rabu (20/1) subuh.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Black ialah pelaku yang menusuk Karta menggunakan pisau ke bagian dada sebelah kiri.
"Ya, sudah (ditangkap)" kata Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet melalui sambungan telepon.
Setibanya di Mapolres Sumedang, Black bakal langsung ditahan. Polisi bakal melakukan serangkaian proses penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekonstruksi.
"Kita periksa, kita lakukan penyelidikan terus kita lakukan olah TKP kemudian rekontruksi. Kita akan lengkapi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, bentrok antara dua kelompok bermotor terjadi di Sumedang. Polisi lalu mengamankan 43 orang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka antara lain AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W alias Black.
Adapun korban dipukul menggunakan air softgun oleh Tile sebanyak tiga kali sedangkan Komeng dan Ute memukul menggunakan tangan sebanyak satu kali. Sementara itu, yang paling fatal, dilakukan Black yang menusuk korban menggunakan pisau.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.