Polisi Tangkap ER, Buronan Kasus Mutilasi Ojol di Bekasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi kembali menangkap satu pelaku mutilasi seorang driver ojek online di Bekasi berinisial FM. Dalam kasus itu, potongan tubuh korban ditemukan di depan sebuah warung di Desa Kedung Gede Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengkonfirmasi penangkapan ini.
"Sudah (ditangkap)," kata Zulpan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11).
Zulpan menuturkan, pelaku buron itu berinisial ER. Ia diringkus di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (28/11).
"Di Tambun," jelas Zulpan singkat.
Sebelumnya, dalam kasus ini 2 pelaku berinisial MAP dan FR sudah ditangkap lebih dulu. Mereka ditangkap pada Sabtu (27/11).
"Dari keterangan saksi dan bukti, FR (20) ditangkap 27 Oktober pukul 15.00 WIB, MAP (29) ditangkap Sabtu 17.00 WIB. Satu masih dalam pengejaran," kata Zulpan.
Dengan ditangkapnya ER, kini seluruh pelaku mutilasi sudah diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT