Polisi Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan di Aceh
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kepolisian menangkap kapal asing pencuri ikan di perairan Provinsi Aceh. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada pagi tadi, Sabtu (20/1) sekitar pukul 06.00. WIB.
ADVERTISEMENT
Informasi yang didapat dari pihak kepolisian, dalam penangkapan tersebut diperiksa juga 5 ABK (Anak Buah Kapal). Di antaranya 3 ABK berwarga negara Myanmar dan 2 ABK berwarga negara Thailand.
Namun, kapal yang ditangkap tersebut berbendera Malaysia. Selain itu, nakhoda kapal juga ditangkap atas nama Saeoueng (47).
KIA tersebut diduga melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI juncto Pasal 27 ayat 2 Nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Untuk saat ini kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh untuk penanganan lebih lanjut.