Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Data Prakerja di Medan, Raup Untung Rp 80 Juta

5 Oktober 2021 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus pemalsuan data kartu prakerja di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus pemalsuan data kartu prakerja di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap enam orang sindikat pemalsu data penerima bantuan Kartu Prakerja di kawasan Medan Marelan, Kota Medan. Aksi mereka sudah berlangsung setahun dan telah memperoleh keuntungan Rp 80 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, otak pelaku RVP (23) adalah warga Riau. Dia ditangkap bersama 5 rekannya, NS (23) yang juga warga Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, serta AR (22) dan MSH (29) warga Deli Serdang.
Faisal tidak merinci kapan penangkapan, namun pelaku ditangkap di kawasan Medan Marelan dan Tembung. Menurut Faisal, modus pelaku mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain saat mendaftar Kartu Prakerja.
Data itu mereka peroleh dari media sosial. Selanjutnya dana bantuan Prakerja dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital, OVO.
"(Jadi) untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424, yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari medsos termasuk aplikasi Telegram," ujar Faisal, Selasa (5/10).
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Faisal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban pemilik KTP asli melapor ke Polres Belawan. Korban tersebut merasa namanya dicatut menerima bantuan Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan menyelidikinya dan menangkap para pelaku.
"Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia, Bukan hanya Medan atau Sumut, yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua," ujar Faisal.
Kini atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.