news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Rp 317 Juta Uang Palsu di Depok

28 Juli 2022 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan barang bukti uang palsu dan ketiga tersangka pengedar uang palsu, Kamis (28/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan barang bukti uang palsu dan ketiga tersangka pengedar uang palsu, Kamis (28/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok mengungkap pelaku pengedar uang palsu sebanyak Rp 317.300.000. Tiga orang pelaku yakni Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita mengedarkan uang palsunya di wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan pelaku Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita berawal dari laporan masyarakat terkait uang palsu yang beredar.
"Pelaku kami tangkap bersama barang bukti uang palsu sebanyak Rp 317.300.000, dengan pecahan Rp 100.000," ujar Imran, Kamis (28/7).
Imran menjelaskan, polisi berhasil menangkap Novi di wilayah Depok, kemudian berkembang melakukan penangkapan terhadap Mansyur dan Riza Garnita di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Novi bertugas mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan maupun menjual kepada orang lain yang menginginkan uang palsu.
"Mansyur dan Reza berperan sebagai pencetak uang palsu yang diberikan kepada Novi," jelas Imran.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan barang bukti uang palsu dan ketiga tersangka pengedar uang palsu, Kamis (28/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Uang palsu yang diedarkan Novi biasanya mengincar pedagang pasar tradisional dengan waktu saat sore hingga malam hari. Novi mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Depok dan Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya pelaku sudah mengedarkan uang palsu selama tiga bulan dan setiap transaksi jual beli uang palsu Rp 1.000.000. Selain itu mereka mengedarkan juga di Bali," ucap Imran.
Imran mengungkapkan, hasil dari penyelidikan sementara, pelaku Andy Mansyur merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman atas perbuatan yang sama.
Atas perbuatan pelaku Polres Metro Depok mengancam dengan Pasal 55 Jo 244 Pasal 245 dan atau Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Imran.