Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu di Kendal, Jateng

7 Maret 2019 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap empat orang yang diduga kelompok pengedar uang palsu di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang ditangkap yakni Nasoka (69), Suradi (51), Intan Nurmawati (22), dan Joko Yatmo (56). Mereka ditangkap secara terpisah dengan barang bukti uang palsu yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, Nasoka merupakan pelaku yang pertama ditangkap. Nasoka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Satu orang diamankan serta barang bukti uang palsu," kata Agus, Kamis (7/3).
Penangkapan itu, kata Agus, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya penyimpanan uang palsu di wilayah hukum Polres Kendal.
Polres Kendal mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah dari empat orang tersangka. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Setelah ditindaklanjuti, dari hasil penyelidikan petugas dapat mengungkap dan mengamankan Nasoka
"Selanjutnya yang bersangkutan (Nasoka) dibawa ke Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Agus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho menyebut, dari penangkapan Nasoka, pihaknya berhasil mengembangkan jaringan pelaku pengedar uang palsu dan mengamankan tiga orang lainnya.
"Yang diamankan (jumlahnya) empat orang. Jadi di daerah (Kecamatan) Ngampel ada orang pintar katanya masyarakat punya uang palsu. Terus kita lidik (penyelidikan -red) ternyata benar menyimpan uang palsu. (Jumlahnya) sekitar Rp 38 juta," kata Nanung
Dari hasil pemeriksaan, kata Nanung, Nasoka mengaku uang tersebut merupakan titipan dari Intan dan Suradi. Dari tangan Nasoka, kata Nanung, setidaknya petugas menyita uang palsu sebanyak Rp 40 juta.
Polres Kendal mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan lima pukuh ribu rupiah dari empat orang tersangka. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Dia (Nasoka) dititipi Rp 40 juta, terus tinggal Rp 38 juta sekian, lainnya sudah dipakai. Terus kita telusuri lagi, kita dapat Rp 16 juta (upal) sekian," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan barang bukti uang palsu, petugas juga menyita sepeda motor dan HP.
"Modusnya uang itu dijajakan kepada masyarakat. Ini masih kita kembangkan terus, untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat," ujar Nanung.
Nanung menambahkan, keempatnya diduga telah lama mengedarkan uang palsu. Namun untuk kepastiannya, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Saat ini empat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal. Mereka akan dijerat Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.