Polisi Tangkap Lagi 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Gas LPG di Subang

18 Juli 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ungkap kasus penyelundupan tabung gas elpiji 20 ton di Subang.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ungkap kasus penyelundupan tabung gas elpiji 20 ton di Subang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial DS dan AF terkait dengan kasus penyelundupan gas LPG seberat 20 ton di Subang. Keduanya berperan sebagai transportir atau pengirim.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, total ada empat tersangka yang telah diamankan oleh polisi dalam kasus itu. Sebelumnya, dua tersangka berinisial MH dan TA yang berperan sebagai mandor diamankan oleh polisi.
"Pada hari ini kita mengamankan dua orang lagi tersangka yang bersangkutan dua orang ini berperan sebagai transportir," Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar pada Senin (18/7).
Menurut Roland, DS dan AF merupakan pengirim gas LPG sekaligus pemberi informasi agar gas LPG yang dikirim dari Indramayu diselundupkan terlebih dahulu di Subang. Adapun selain empat tersangka itu, ada lagi seorang lainnya yang sudah diamankan oleh polisi tapi masih berstatus sebagai saksi.
"Dua orang ini sudah berhasil kita amankan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka selanjutnya juga kita mengamankan ada satu orang yang sampai dengan saat ini masih diperiksa sebagai saksi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Jawa Barat seperti disampaikan terdahulu bahwa kita menyelamatkan subsidi pemerintah di samping itu kita juga menyelamatkan warga masyarakat sekitar," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, para pelaku tersebut didapati menyelundupkan gas LPG bersubsidi seberat 20 ton yang dibawa menggunakan truk tangki Pertamina. Gas itu lalu dipindahkan oleh para pelaku ke dalam beberapa tabung gas nonsubsidi seberat 50 kilogram untuk dijual kembali di Jakarta.
Adapun gas seberat 20 ton itu dibawa oleh pelaku dari Kilang Eretan di Indramayu. Gas itu seharusnya dibawa ke wilayah Kabupaten Majalengka. Akan tetapi, pelaku malah mengirim ke wilayah Subang untuk diselundupkan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT