Polisi Tangkap Mafia Tanah Modus Investasi Bodong Perumahan Grand Emerald Malang

22 Agustus 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus mafia tanah dengan kedok investasi perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, Senin (22/8/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus mafia tanah dengan kedok investasi perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, Senin (22/8/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar mafia tanah dengan modus dana investasi bodong pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
Satu tersangka telah diamankan bernama Miftachul Amin (46), warga Perum Pondok Jati Sidoarjo dan berdomisili di Perum Summerset Surabaya. Ia berperan selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, korban investasi bodong perumahan ini berjumlah 41 orang dengan Laporan Polisi (LP) pada 11 Agustus 2022.
"LP ini dibuat di 11 Agustus 2022. Kemudian korban ada yang melaporkan sebanyak 41 korban kemudian dibuatkan 11 laporan polisi. Dalam 11 LP tersebut tergabung dalam beberapa LP yang dihitung sejak mereka melakukan transaksi pembayaran," ujar Kombes Pol Totok dalam jumpa pers, Senin (22/8).
Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus mafia tanah dengan kedok investasi perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, Senin (22/8/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dia menjelaskan tersangka menawarkan ke beberapa korban investasi perumahan dan penjualan rumah. Tersangka berjanji kepada korban untuk menyerahkan unit rumah sesuai jatuh tempo yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada realisasi dari pihak tersangka dan pada akhirnya para korban melaporkan ke polisi. Total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp 5,6 miliar.
"Tersangka atas nama MA menawarkan perumahan yang persoalannya adalah tanah itu ternyata belum terealisasi menjadi milik tersangka," jelasnya.
"Sehingga begitu mereka telah melaksanakan pelunasan di angka Rp 123 juta sampai dengan Rp 150 juta dengan pembelian per kavling, maka tanah yang dijanjikan tidak terealisasi," imbuh dia.
Totok mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan, luas tanah yang dijanjikan tersangka untuk dibangun perumahan yakni 6,7 hektar.
"Kemudian kita sudah melakukan asset tracing, maka telah dilakukan penyitaan di lokasi sebanyak satu lokasi dengan luas 6,7 hektar di daerah Wagir yang rencananya dijanjikan dijadikan perumahan," terangnya.
Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus mafia tanah dengan kedok investasi perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, Senin (22/8/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain dokumen bidang tanah dengan luas 6,7 hektar, uang tunai sebesar Rp 100 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam, 1 bendel buku tabungan tersangka, serta 1 unit mobil Mercedes Benz.
ADVERTISEMENT
"Kita juga melakukan penyitaan terhadap mobil Mercy yang dibeli di tahun 2021," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.