Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Begal Payudara di Semarang

8 Mei 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang AU (20) seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang begal penyudara seorang karyawati bank. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang AU (20) seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang begal penyudara seorang karyawati bank. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap AU (20) seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Semarang, Jawa Tengah. AU ditangkap karena berbuat cabul dengan meremas payudara seorang karyawati bank.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, peristiwa cabul itu terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 di sebuah minimarket di Jalan Anggrek.
"Kronologinya korban selaku karyawan bank sedang mempresentasikan aplikasi di lokasi. Kemudian salah satu calon nasabah di lokasi adalah tersangka. Saat menawarkan produk kemudian korban merasa ada yang memegangi alat vitalnya," ujar Irwan di kantornya, Minggu (8/4).
Tampang AU (20) seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang begal penyudara seorang karyawati bank. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Ia menjelaskan, mulanya korban mengira tindakan cabul tersangka merupakan hal yang tidak di sengaja. Namun, pelaku justru semakin menggoda korban.
"Korban menganggap tidak sengaja kemudian menghindar. Saat menghindar pelaku berbisik, 'mau satu lagi dong yang kanan'," imbuh dia.
Mendengar godaan pelaku, korban kemudian berteriak dan meminta tolong. Polisi yang tengah patroli lantas mendatangi keduanya.
ADVERTISEMENT
"Korban teriak sehingga tersangka ditangkap patroli motor yang ada di lokasi dalam rangka kegiatan pengamanan di kawasan Simpang Lima," jelas dia.
Tampang AU (20) seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang begal penyudara seorang karyawati bank. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, mahasiswa semester 4 tidak membantah perbuatan kotornya.
"Iya betul, pak. Saya mahasiswa," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ancamannya hukuman 9 tahun penjara. Saat ini pelaku berada di Mapolrestabes Semarang," kata Irwan.