Polisi Tangkap Nakhoda Kapal Bersertifikat Palsu di Perairan Patimban, Subang

1 Oktober 2020 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengamankan pria yang menggunakan sertifikat atau ijazah pelaut palsu di Perairan Patimban. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan pria yang menggunakan sertifikat atau ijazah pelaut palsu di Perairan Patimban. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial S (57) ditangkap polisi pada Selasa (22/9) lantaran menggunakan sertifikat atau ijazah palsu sebagai pelaut dan nahkoda kapal. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan peristiwa bermula ketika tim sedang berpatroli di perairan Patimban, Subang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sambung Erdi, tim mendapatkan informasi adanya nahkoda kapal menggunakan ijazah atau sertifikat palsu di wilayah itu. Petugas kemudian mencari kapal tersebut.
"Tim Patroli Kampung Parkit sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan perahu karet di wilayah perairan Patimban," kata dia melalui keterangannya, Kamis (1/10).
Ilustrasi Kapal Ikan. Foto: Getty Images
Petugas menemukan nakhoda kapal telah menggunakan sertifikat atau ijazah palsu agar dapat berlayar dan mengelabui petugas. Dari hasil penelusuran, S tidak pernah mengikuti atau menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta.
"Nakhoda kapal atas nama S telah menggunakan ijazah atau sertifikat palsu agar bisa berlayar dan mengelabui para petugas," ucap dia.
Erdi mengatakan, tanda tangan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam sertifikat turut dipalsukan pelaku. Hal tersebut dipastikan Kemenhub tak mengeluarkan sertifikat bagi pelaku.
ADVERTISEMENT
"Diakui pihak Kementerian, sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat endorsement atas nama tersangka," tutur dia.
Ilustrasi kapal nelayan Foto: moodboard/Thinkstock
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 sertifikat ahli Nautika, 1 lembar sertifikat tugas beserta amandemen, hingga 1 lembar sertifikat pendidikan dan pelatihan kelautan.
Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara serta 6 tahun kurungan penjara.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona