Polisi Tangkap Nelayan di Tulungagung yang Jual 9 Lumba-lumba

21 Maret 2020 10:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lumba-lumba Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lumba-lumba Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang nelayan bernama, Sunar Bin Seri (49). Nelayan di kawasan pesisir Pantai Sine itu ditangkap karena membunuh 9 ekor lumba-lumba moncong panjang dan menjualnya secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sunar sejak lama sudah menjual lumba-lumba hasil tangkapannya.
"Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada/tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, pada Sabtu (21/3) seperti dilansir Antara.
Pandia mengatakan, penangkapan Sunar berawal ketika 2 polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di pesisir Pantai Sine. Saat itu, polisi mendapat adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan menjual satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa lumba-lumba moncong panjang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah Sunar di Dusun Sine, Desa Kalibatur.
Barang bukti satwa lumba-lumba yang ditangkap dan diperjualbelikan tersangka Sunar, di Pantai Sine, Tulungagung, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 9 ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.
ADVERTISEMENT
Seluruh barang bukti berikut Sunar kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Pandia menyebut Sunar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sunar terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapa pun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya," tegas Pandia.
Sebagai informasi, di Pantai Sine, lumba-lumba memang acapkali berenang hingga mendekati garis pantai.
Mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan Pantai Sine.
ADVERTISEMENT
Sejumlah nelayan mengaku tahu lumba-lumba adalah jenis satwa dilindungi. Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi.