Polisi Tangkap Pasutri di Medan, Amankan Sabu 10 Kg

3 Juni 2021 1:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat merilis kasus pasutri yang jadi kurir sabu 10 kg. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat merilis kasus pasutri yang jadi kurir sabu 10 kg. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua kurir sabu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Rabu (26/5). Ternyata mereka merupakan pasangan suami istri berinisial AN dan YU.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, mereka merupakan bagian dari jaringan kurir berinisial R. Sebelumnya, R sudah ditangkap usai membawa sabu 40 Kg pada April lalu.
“Setelah diamankan, ternyata kita menemukan ada BB (barang bukti) 10 Kg sabu. Juga uang tunai sebesar Rp 5.920.000. Termasuk juga mobilnya kita amankan dan ada juga BPKP,” kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6).
Riko menuturkan, dua kurir itu mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya. Hanya saja mereka tidak tahu berapa jumlah sabu yang sudah diedarkan di Medan.
“Saat mengantar tidak tahu beratnya berapa kilo. Mereka mengaku hanya disuruh mengambil dan mengantar,” ujar Riko.
Riko menambahkan, saat pertama kali mengantar sabu, mereka diberi satu mobil dan uang tunai Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
“Namun yang kedua mengantar mereka disuruh mengantar namun belum dikasih upah. Begitu juga yang ketiga dan ketika mengantar keempat, petugas berhasil mengamankan di jalan Nangka di Perbaungan,” tutur Riko.
Lebih lanjut, pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman terberatnya hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati," kata Riko.