news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan di Kali Cibening, Bekasi

6 Maret 2019 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menunukan pasangan suami istri pelaku pembunuhan di kali cibening Bekasi di Polda Metro Jaya, Rabu, (6/3). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menunukan pasangan suami istri pelaku pembunuhan di kali cibening Bekasi di Polda Metro Jaya, Rabu, (6/3). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri yang terlibat aksi pembunuhan seorang pria bernama Eljon alias Manik di Kali Cibening, Bekasi, pada Sabtu (2/3). Mereka adalah SJ alias Medy (54) dan WGS (28).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mereka ditangkap pada Senin (4/3) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Caman Utara, Kacamatan Bekasi Barat, Bekasi.
Argo menjelaskan, awal mula dari kejadian ini yaitu saat korban datang ke rumah kontrakan SJ yang terletak di Jalan Caman Utara, Bekasi. Korban saat itu hendak bertemu dengan WGS yang merupakan teman wanitanya dan sekaligus untuk menjemput anaknya.
"Jadi korban dengan WGS ini adalah teman serumah tetapi mereka tidak terikat dengan ikatan pernikahan. Korban juga sudah mempunyai anak berusia 2 bulan hasil hubungannya dengan WGS. Saat itu korban datang ke kontrakan SJ untuk bertemu dengan WGS dan mengambil anaknya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Namun, SJ tidak terima dengan kedatangan korban ke kontrakannya. Sebelum terjadi aksi pembunuhan, korban dan pelaku SJ sempat terlibat adu mulut.
Ilustrasi pembunuhan.
"Saat korban hendak mengambil anaknya, pelaku SJ langsung memukul korban menggunakan tabung gas LPG 3 KG ke arah kepala korban sebanyak 6 kali berturut-turut hingga akhirnya korban meninggal dunia," ucap Argo.
Saat korban dipukul hingga tewas oleh SJ, WGS hanya terdiam dan tidak melakukan tindakan apapun. Bahkan mereka langsung mengambil barang-barang milik korban setelah korban tewas.
"Setelah itu korban dimasukkan ke dalam karung beras dengan dilapisi dua kantung plastik kemudian dibuang ke Kali Cibening untuk menghilangkan jejak. Jadi motif dari pembunuhan ini adalah karena faktor asmara. Pelaku tidak terima korban masih bertemu dengan WGS, padahal saat ini WGS sudah tinggal bersama dengan pelaku," jelas Argo.
ADVERTISEMENT
Saat ini mereka telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," tutup Argo.