Polisi Tangkap Pelaku Diduga Ucapkan Ujaran Kebencian Terkait Betawi di Bekasi

18 Oktober 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap seorang pria berinisial VLL (50) yang diduga menghina suku Betawi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap seorang pria berinisial VLL (50) yang diduga menghina suku Betawi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pria berinisial VLL (50). VLL ditangkap karena sebelumnya, beredar video yang diduga menghina suku Betawi.
ADVERTISEMENT
Kabar penangkapan VLL itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Aloysius Suprijadi di kantornya, Senin (18/10). Aloysius mengatakan VLL ditangkap di Slawi, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (17/10).
"Yang bersangkutan sempat kami cari dan dilakukan pengejaran sampai ke Slawi. Dan yang bersangkutan diamankan saat sedang berkaraoke," kata Aloysius, Senin (18/10).
Aloysius mengatakan VVL merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Bekasi. "Betul sebelum kejadian, yang bersangkutan adalah anggota Ormas," kata dia.
Selama ini, kata Aloysius, VLL sehari-hari tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal, Kota Bekasi.
"Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di Bulak Kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri," kata dia.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, video VLL yang diduga menghina suku Betawi sempat heboh di media sosial. Belum diketahui duduk persoalan dari dugaan penghinaan itu apa.
Aloysius saat ditanya tidak menjawab duduk perkara kasus dugaan penghinaan berbau diskriminasi etnis itu.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews