Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan pada Bocah TK di Yogya, Terancam 15 Tahun Bui

17 Maret 2020 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SA (baju oranye), pelaku pelecahan seksual pada bocah TK yang viral di Medsos. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SA (baju oranye), pelaku pelecahan seksual pada bocah TK yang viral di Medsos. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap SA (26), pelaku pelecehan seksual pada bocah TK yang video CCTV-nya viral di media sosial. SA sebelumnya melecehkan bocah perempuan berusia 5 tahun di Gang Satria, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Kamis (12/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, mengatakan pelaku ditangkap Sabtu (14/3) lalu di Sidoarjo, Jawa Timur. Mahasiswa DO dari salah satu Universitas di Yogya ini ke Sidoarjo dalam upaya melarikan diri.
Armaini pun menjelaskan awal mula peristiwa bejat itu terjadi. SA saat itu dalam perjalanan menuju Rejowinangun, Kotagede, Yogya. Ketik itu, SA melihat korban berjalan sendirian.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor pinjaman ini lantas berhenti dan berpura-pura tanya arah menuju Kebun Binatang Gembira Loka.
"Tersangka pandai merayu, dia juga pura-pura bingung. Lalu berhasil memengaruhi anak untuk duduk di boncengan, untuk menunjukkan arah ke bonbin," ujar Armaini saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (17/3).
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pelaku kemudian membonceng korban ke Gang Satria. Di gang itu, SA berhenti tepat di belakang rumah kos. Korban lantas dinaikkan ke atas bak mandi dan kemudian celananya diturunkan oleh pelaku. Aksi SA itu terekam CCTV salah satu rumah.
ADVERTISEMENT
Aksinya tidak berjalan mulus. SA gugup ketika mendengar suara motor lewat. Terlebih lagi korbannya menangis. SA lantas meninggalkan korban sendirian. Tak lama, korban ditolong warga sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Armaini, pelaku memang hobi menonton video porno. Pelaku juga sejak 2018, jarang masuk kuliah hingga dikeluarkan (DO).
"Dia kecanduan nonton film pornografi. Dia kepikiran untuk beraksi," kata Armaini.
Suasana di Gang Satria, lokasi tempat pelecehan seksual terjadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu pelaku mengaku nekat menyasar bocah TK lantaran tak bisa membendung hasratnya. Ia pun mengaku sudah 3 kali mencoba aksi serupa, namun selalu gagal.
"Sudah empat kali. Tapi, yang lain Enggak diapa-apain, korban lari, saya juga lari. Ya saya lari karena ada orang," ujar SA dihadapan media.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, SA ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76F UU jo Pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak. Ia terancan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun tak sampai di situ, polisi juga mengusut apakah ada motif penculikan dalam kasus ini.