Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Hubungan Sesama Jenis

29 Oktober 2019 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro saat konferensi pers di Mapolsek. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro saat konferensi pers di Mapolsek. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Semarang Tengah meringkus 3 orang pelaku pemerasan melalui hubungan sesama jenis. Modus pemerasan, para pelaku mengancam akan menyebarkan bukti video perbuatan mesum sesama jenis si korban.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro, menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan korban yang mengaku diperas saat sedang berhubungan intim dengan salah satu pelaku.
Didi mengatakan, pelaku AAS (23) mendapatkan mangsanya melalui aplikasi teman kencan sejenis Grindr. Setelah berkenalan dan mengobrol, korban dan pelaku bertemu di sebuah indekos di wilayah Semarang Barat, 10 Oktober lalu.
"Saat bertemu, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri. Nah pada saat itu pelaku yang lain yakni LA dan AA beraksi untuk merekam kemudian berpura-pura menggerebek. Saat itulah pemerasan terjadi," kata Didi di Mapolsek Semarang Tengah, Selasa (29/10).
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro saat konferensi pers di Mapolsek. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
NA, yang ternyata merupakan korban keempat itu kemudian menyerahkan HP dan uang sebanyak Rp 1,5 juta. Setelah kejadian itu kemudian korban melapor.
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap polisi, tiga pelaku yang berperan memeras korban kabur. Sementara dari pengakuan AAS, AA, dan LA, mereka sudah melakukan pemerasan hingga 4 kali.
"Korban sebelumnya ada yang kena Rp 600 ribu ada yang Rp 800 ribu, malah ada yang Rp 11 juta. Pelaku 6 orang, 3 masih buron," jelas Didi.
Pelaku AAS saat ditanya, sempat berkilah dan mengaku tak merencanakan perbuatan itu. Namun akhirnya dia mengakui pemerasan tersebut sudah direncakan dan turut menikmati hasilnya.
"Saya yang di dalam kamar. Saya bisex. Saya uangnya buat makan," ujar AAS.
Sementara, pelaku LA, mengaku hanya ikut membantu sebagai pemilik indekos yakni menyediakan tempat untuk berbuat mesum sesama jenis itu.
"Saya enggak tahu yang meras siapa, yang kabur itu," ujar LA.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menangkap 3 dari 6 pelaku pemerasan tersebut. "3 lainnya masih DPO. Perannya masing-masing," ujar Didi.
Saat ini 3 pelaku masih mendekam di Polres Semarang Tengah. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.