Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan dan Pemerasan Remaja di Air Terjun di Jember

2 Juni 2021 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencabulan diduga terjadi di Air Terjun Damar Wulan yang terletak Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 27 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Kepolisian Sektor Ledokombo oleh korban berinisial L (14). Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Kapolsek Ledokombo, AKP Miftahul Huda, dalam jumpa pers pada Rabu (2/6) mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban hendak mengambil foto (selfie) di lokasi wisata tersebut. Tiba-tiba saja datang pria berinisial EF (33), warga Jember, yang mendekati korban.
"[Pria] langsung mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pedang yang dibawa dari rumahnya kemudian serta langsung meminta HP milik korban," ujar Huda, Rabu (2/6).
Akan tetapi, korban menolak hingga akhirnya terjadi tarik-menarik handphone tersebut. Setelah handphone berada di tangan pelaku, korban dipaksa beradegan mesum.
"Serta merekam adegan tersebut. Setelah itu terlapor sempat meminta uang tebusan kepada korban/pelapor sebesar Rp 250 ribu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan, pelaku melakukan hal itu diduga karena terhimpit masalah ekonomi.
Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerasan. “Pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya.
Kepada wartawan, tersangka Erdi mengakui perbuatan terlarangnya. Dia beralasan merampas HP dan mencabuli korban untuk tujuan iseng.
"Saya baru pertama kali, iseng mengambil ponsel. Yang di video itu juga hanya iseng, tidak sampai disebarluaskan," ucapnya enteng.