Polisi Tangkap Pembakar 2 Pria di Rembang

5 Desember 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mennjukan barang bukti dan tersangka pembakar dua pria di Rembang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mennjukan barang bukti dan tersangka pembakar dua pria di Rembang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembakaran dua pria di pinggir Jalan Desa Sumberjo, Rembang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Jumat (29/11). Pembakar dua pria itu telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto pembakar dua pria itu berinisial SM (50). Dolly tidak menjelaskan kapan SM ditangkap. SM merupakan warga Rembang.
"Sudah melakukan penangkapan kepada pelaku pembakaran yang diduga dilakukan oleh saudara SM," ujar Dolly, di kantornya, Kamis (5/12). "Pelakuk satu orang."
Dolly mengatakan ditangkapnya SM berdasarkan keterangan langsung dari korban. Dua korban yang dibakar itu adalah Ivan Agus Setiyarno (34) dan Sukarno (39). Keduanya merupakan warga Rembang.
Salah satu dari korban itu, mengenal SM. Dari situlah polisi kemudian segera menangkap SM yang rumahnya tak jauh dari lokasi pembakaran di sekitar Desa Sumberjo.
Kasus pembakaran itu sebelumnya menyita perhatian warga Rembang. Ivan dan Sukarno yang sedang mengendarai motor dilempar dan disiram bensin oleh SM. Kemudian SM menyemprot pemantik api yang cukup besar sehingga tubuh dua korban itu dilalap si jago merah.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, tubuh Ivan mengalami luka bakar 60 persen. Sedangkan Sukarno tubuhnya mengalami luka bakar 40 persen.