Polisi Tangkap Pembobol 16 Vila di Jimbaran, Bali

10 Januari 2020 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka I Made Kardiana alias Ranto. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka I Made Kardiana alias Ranto. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Kuta Selatan menangkap seorang pencuri bernama I Made Kardiana alias Ranto (24). Dia diketahui telah membobol 16 vila yang menjadi tempat penginapan turis di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus, mengatakan kasus Ranto terbongkar atas laporan seorang turis asal Balikpapan bernama Beatrix Octavina Geruh (27). Korban bersama keluarganya merayakan liburan Natal dan Tahun Baru di kawasan Jimbaran, Bali.
Sementara, aksi pencurian yang dilakukan Ranto terjadi pada 30 Desember 2019. Saat itu, korban bersama keluarga berwisata di Jimbaran, mulai pukul 10.30 hingga 22.50 WITA.
Saat kembali ke vila, kata Yusak, korban dan suaminya mendapati beberapa barang dan perhiasan raib.
“Ada beberapa barang milik suaminya yang hilang, serta korban juga kembali ikut mengecek barang lain miliknya. Dan ternyata perhiasan emas miliknya juga hilang dengan kerugian Rp 70 juta,” kata Yusak kepada wartawan, Jumat (10/1).
Ilustrasi Pencuri Masuk Dari Jendela Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Atas kejadian itu, korban langsung mengadukan kejadian pencurian ke pihak pengelola vila. Laporan itu kemudian diteruskan polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai Ranto yang merupakan warga kawasan Desa Unggasan, Jimbaran. Polisi lalu menangkap Ranto di rumahnya.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti kamera, jam dan perhiasan emas yang merupakan milik korban,” kata Yusak.
Ranto mengaku nekat melakukan pencurian untuk membayar kredit sepeda motornya. Tak hanya sekali, pelaku diketahui telah membobol 16 vila.
Biasanya, pelaku menyasar vila pada siang atau malam hari yang terlihat sepi dan kosong. Atas perbuatannya, Ranto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka I Made Kardiana alias Ranto. Foto: Denita BR Matondang/kumparan